Program Kerja Partai Damai Sejahtera
1. Di Bidang Politik, Pemerintahan dan Keamanan :
a. Mensosialisasikan hakekat yang terkandung dalam kelima dasar negara yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 secara terus-menerus kepada semua aparat penyelenggara negara dan pemerintahan dari yang tertinggi sampai kepada yang terendah dan kepada semua organisasi-organisasi kemasyarakatan sampai ke tingkat Desa atau Kelurahan.
b. Mengambil semua langkah dan tindakan yang diperlukan baik berupa upaya pencegahan maupun perlindungan terhadap semua anasir yang mengganggu atau menghalangi atau mencoba mengganggu atau menghalangi pelaksanaan peribadatan termasuk gangguan, ancaman terhadap segala sesuatu yang berkaitan dengan keperluan pelaksanaan peribadatan tersebut.
c. Penyederhanaan organisasi pemerintah dan rasionalisasi Pegawai Negeri sampai kepada yang betul-betul bermanfaat dan sangat diperlukan. Praktek PNS sebagai alat mempertahankan dan mengabdi kepada kekuasaan, harus diganti dengan konsep dan praktek bahwa PNS sebagai Pelayan Masyarakat yang professional.
d. Sistem penggajian Pegawai Negeri, anggota angkatan bersenjata, anggota Kepolisian, para petugas penegak hukum akan ditingkatkan secara signifikan.
e. Perlu ada suatu badan penguji setiap peraturan perundang-undangan tanpa perlu menunggu keluhan dari kelompok masyarakat yang menjadi objek peraturan perundang-undangan tersebut dalam kaitannya dengan bertentangan-tidaknya dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi atau yang secara material/substansial harus diatur dengan Undang-Undang.
f. Menetapkan peraturan perundangan tentang kriteria-kriteria untuk diangkat menjadi pejabat penyelenggara negara dan pemerintahan untuk penyelenggara negara dan pemerintahan diseluruh wilayah hukum Indonesia sebagai dimaksud dalam Visi Partai Damai Sejahtera.
g. Menetapkan secara tegas dalam suatu konitmen dan perundang - undangan bahwa azas yang dianut dalam ajaran Trias Politika di Indonesia adalah Azas pemisahan kekuasaan dan bukan azas pembagian kekuasaan.
2. Di Bidang Hukum dan Penegakan Hukum :
a. Menetapkan Undang-Undang pembatasan tindak pidana korupsi yang baru yang menganut azas pembuktian terbalik.
b. Menetapkan Undang-Undang tentang wajib pendaftaran harta kekayaan pribadi dan keluarga bagi pejabat penyelenggara negara dan pemerintahan sekurang-kurangnya setiap dua tahun.
c. Menetapkan Undang-Undang tentang kerahasiaan usaha perbankan yang mewajibkan pengurus usaha perbankan tersebut dengan menunjukkan surat tugas secara tertulis :
- Memberi izin untuk memasuki halaman dan ruangan usaha perbankan tersebut:
- Memberi izin untuk memeriksa buku-buku dan atau dokumen-dokumen berkenan dengan tabungan atau simpanan seseorang pejabat atau Pegawai Penyelenggara Negara atau Pemerintahan yang diduga tersangkut dalam perbuatan tindak pidana korupsi;
- Menyerahkan surat-surat atau dokumen-dokumen berkaitan dengan tabungan atau simpanan dimaksud untuk dikuasai untuk sementara, kepada Badan Pemeriksa Keuangan Negara atau Badan yang ditetapkan dengan Undang-Undang, untuk diperiksa dan diteliti dalam kaitan dengan suatu perbuatan tindak pidana korupsi.
d. Menetapkan Undang-Undang yang memberi wewenang kepada Badan Pemeriksa Keuangan Negara atau Badan yang ditetapkan dengan Undang-Undang untuk meminta dan mendapatkan keterangan yang diperlukan dari Pejabat atau Pegawai Penyelenggara Negara atau Pemerintahan yang diduga atau patut diduga terlibat dalam suatu perbuatan tindak pidana korupsi.
e. Membentuk Undang-Undang tentang penetapan badan peradilan khusus untuk mengadili perbuatan atau seseorang yang diduga terlibat dalam suatu perbuatan tindak pidana korupsi.
f. Menetapkan Undang-Undang tentang pembentukan Badan Pengawas Khusus untuk mengawasi ketaatan mengenai pelaksanaan ketentuan Undang-Undang dan peraturan pada sektor pemerintah dan sektor swasta.
g. Menetapkan Undang-Undang yang mengatur kewenangan mengenai pemberian hak pengelolaan Sumber Daya Alam di darat, di dalam bumi, di laut dan di udara dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
3. Di Bidang Pertahanan dan Keamanan
a. Menetapkan Undang-Undang tentang perlindungan hukum terhadap gangguan keamanan kehidupan diri pribadi dan keluarga setiap penduduk dalam wilayah Negara Indonesia, baik berupa upaya pencegahan maupun upaya penanggulangan gangguan keamanan terhadap diri pribadi, kelompok masyarakat serta harta bendanya.
b. Menetapkan Undang-Undang yang mewajibkan setiap warga negara Indonesia untuk turut serta secara reguler atau temporer dalam rangka pembelaan negara dari serangan pihak asing.
4. Di Bidang Ekonomi dan Keuangan :
a. Menetapkan Undang-Undang tentang ketentuan dan tata cara pemberian hak untuk pengelolaan sumber daya alam yang terdapat di daratan, dalam bumi, air dan udara untuk mendapatkan kemanfaatan yang sebesar-besarnya bagi rakyat, bangsa dan Negara Indonesia.
b. Menetapkan sistem perpajakan yang baru yang dapat lebih meningkatkan pendapatan negara tetapi tetap memperhatikan azas keseimbangan dan keadilan atau azas proporsionalitas.
c. Menetapkan Undang-Undang tentang pengelolaan keuangan negara yang lebih memungkinkan tercegahnya segala bentuk penyimpangan, pemalsuan, manipulasi dan perbuatan lainnya yang dapat menimbulkan kerugian bagi Keuangan Negara.
d. Menetapkan Undang-Undang tentang pajak-pajak usaha perindustrian dan perdagangan yang dapat memungkinkan tercegahnya upaya-upaya pemalsuan atau penyelundupan dokumen yang berhubungan dengan usaha industri dan transaksi perdagangan.
e. Menetapkan Undang-Undang pokok tentang kewenangan menetapkan biaya-biaya berkaitan dengan pemberian jasa-jasa publik pada semua satuan kegiatan pemerintah dari pusat sampai ke daerah-daerah.
f. Menetapkan Undang-Undang yang mengatur pertimbangan pembagian pendapatan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang menyangkut hasil-hasil pemungutan pajak-pajak oleh pemerintah pusat di daerah-daerah.
g. Menetapkan Undang-Undang tentang pembagian hasil-hasil eksploitasi atau Pemanfaatan sumber-sumber daya alam yang ada di daerah-daerah dalam wilayah negara Indonesia antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah otonom serta pihak investor lokal maupun asing secara adil dan proporsional.
h. Menetapkan Undang-Undang tentang pajak di bidang perfilman dan profesi keartisan dll.
i. Menetapkan Undang-Undang tentang usaha jasa pelayanan kesehatan, pengacara dan notaries dll.
j. Menetapkan Undang-Undang tentang pemberian jasa perantara di bidang perdagangan dan transaksi-transaksi lainnya.
k. Dan menetapkan / merevisi berbagai perundangan yang actual serta kondusif sehingga dapat menunjang lancarnya system mekanisme berbangsa dan bernegara yang baik.
5. Di Bidang Pendidikan :
a. Menetapkan Undang-Undang tentang pendidikan yang berorientasi terutama untuk pemahaman hakekat yang terkandung dalam Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945 dengan penekanan kepada pemahaman hakekat yang terkandung dalam dasar negara kebangsaan dan Ketuhanan Yang Maha Esa.
b. Menetapkan Undang-Undang tentang pembebasan pembayaran pendidikan sampai dengan tingkat Sekolah Menengah Umum.
c. Menetapkan Undang-Undang tentang kewajiban semua pengelola dan pimpinan sekolah dari tingkat Sekolah Dasar sampai Sekolah Menengah Umum baik yang dikelola pemerintah maupun swasta untuk menyediakan guru-guru khusus untuk mata pelajaran dasar-dasar negara Pancasila dalam pembukaan UUD 1945 khususnya mata pelajaran dasar negara kebangsaan dan Ketuhanan Yang Maha Esa.
d. Menetapkan kurikulum yang proporsional berorientasi kepada kemampuan yang produktif, berkarakter, dan berkepedulian sosial yang tinggi serta dapat leluasa menghadapi kompetisi dan pergaulan Internasional di Era Globalisasi.
6. Di Bidang Industri : Umum, Perumahan dan Pariwisata :
a. Menetapkan Undang-Undang tentang penetapan lokasi pembangunan industri dan industri perumahan khususnya yang tidak mengganggu areal pertanian subur.
b. Menetapkan Undang-Undang tentang pemberian ganti rugi atas penggunaan tanah pertanian atau yang dipersamakan untuk lokasi pembangunan industri dan industri perumahan.
c. Menetapkan Undang-Undang tentang perluasan daerah industri pariwisata ke seluruh wilayah negara Indonesia.
7. Di Bidang Pertanian & Kelautan :
a. Menetapkan Undang-Undang tentang penetapan wilayah-wilayah dalam suatu daerah yang terlarang untuk digunakan sebagai lokasi industri umum dan industri perumahan.
b. Menetapkan Undang-Undang tentang pembinaan para petani untuk pengembangan jenis-jenis tanaman ekspor dan tanaman jangka panjang.
c. Menetapkan Undang-Undang tentang pemberian bantuan kepada usaha-usaha tanaman ekspor dan tanaman jangka panjang.
d. Mengembangkan produk-produk unggulan dibidang Pertanian dan Kelautan.
e. Mengembangkan usaha-usaha kemaritiman serta mempertegas pengawasannya.
8. Di Bidang Kesehatan :
a. Menetapkan Undang-Undang tentang pelaksanaan pemeliharaan kesehatan seluruh warga negara Indonesia berdasarkan sistem asuransi kesehatan menyeluruh.
b. Menetapkan Undang-Undang tentang penyelenggaraan pendidikan dokter Spesialis dalam rangka percepatan pelayanan kesehatan oleh dokter Spesialis sampai ke Ibukota Daerah Kecamatan.
c. Menetapkan Undang-Undang tentang penetapan jumlah pasien maksimal yang boleh ditangani oleh dokter umum dan dokter Spesialis yang bekerja part time atau full time untuk setiap hari.
d. Menetapkan Undang-Undang yang mewajibkan industri Farmasi khususnya industri obat-obatan untuk paling lama tahun 2005 sudah harus dapat memproduksi bahan baku obat setidak-tidaknya bahan baku obat-obatan untuk jenis-jenis penyakit-penyakit tropis.
e. Menetapkan Undang-Undang tentang kewajiban negara untuk menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan warga negara Indonesia yang tidak mampu, terlantar dan para usia lanjut yang tidak mempunyai sanak saudara dekat yang mampu.
9. Di Bidang Penelitian dan Pengembangan :
a. Menetapkan Undang-Undang tentang peningkatan usaha penelitian dan pengembangan dalam bidang-bidang :
1) Industri pertanian, perikanan dan peternakan;
2) Industri pada umumnya dan industri dasar ;
3) Industri yang menyangkut penggunaan teknologi modern.
b. Menetapkan Undang-Undang tentang penetapan gaji khusus bagi para peneliti dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pada semua sektor industri.
c. Mensosialisaikan kepada masyarakat agar tidak perlu alergi terhadap pengisian data dan informasi yang dibutuhkan bagi para peneliti secara akurat dan proporsional.
JANTO WIDJAJA, MA
-
JANTO WIDJAJA, MA
CALEG DPR-RI
DAPIL JABAR 1
KOTA BANDUNG & CIMAHI
NO. URUT : 4
PARTAI DAMAI SEJAHTERA
17 tahun yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar